Menurut Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, tidak akan ada warga yang melaporkan praktik politik uang karena takut ikut dipidana.
Oleh karena itu, ia mengklaim pelapor praktik politik uang akan dianggap sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu salah satu yang ditempuh untuk mencegah politik uang. Karena kalau kita hitam putih menerapkan setiap orang itu tidak akan ada yang berani melaporkan. Panwas, kepolisian, dan jaksa tidak akan mengajukan ke pengadilan kalau dia menjadi collaborator. Dia melaporkan dan itu sebagai bukti," katanya.
Praktik politik uang, menurutnya berkaitan erat dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hampir setiap Pilkada berlangsung jumlah LTKM yang ditemukan meningkat.
Daniel mengatakan, Bawaslu sadar jika pencegahan politik uang harus dilakukan hingga tingkat hulu. Untuk mendukung rencana tersebut, Bawaslu meminta DPR mengetatkan peraturan ihwal politik uang pada Rancangan Undang-Undang Pemilu.
(obs)