"Crystal clear! (pasti menolak!)," kata Hendrawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).
Hendrawan menjalaskan, rencana hak angket penonaktifan Ahok sarat politik. Dia menilai, PKS sebaiknya tidak berspekulasi lewat hak angket, sebab pertanyaan yang salah dalam hak angket bisa membuat suasana semakin gaduh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara struktural di DPR, urusan dalam negeri yang dinaungi Kementerian Dalam Negeri bermitra dengan Komisi II. Hendrawan menilai kontroversi penonaktifan Ahok juga tidak perlu dibahas dalam Komisi II.
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan istri Veronica Tan saat menerima ucapan selamat dari Megawati Soekarnoputri usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Minta Penjelasan Mendagri
Sementara Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai hak angket penonaktifan Ahok sangat tidak perlu. Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Daripada muncul polemik satu sama lain, lebih baik Komisi II meminta penjelasan resmi Mendagri dalam hal ini. Tidak usah ribut-ribut dulu," ujar Dadang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU pemerintah daerah) pasal 83, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Pasal ini yang dianggap sejumlah pihak, termasuk fraksi PKS, merasa perlu untuk menonatifkan Ahok.
"Hak angket itu bisa dilakukan bila menyangkut persoalan yang penting, strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Masak, masalah pilkada DKI sampai menguras semua energi, ada apa sih?" kata Dadang.
"Sederhana kok, tinggal panggil Mendagri ke Komisi II, minta penjelasan," ucapnya.
Sabtu (11/2) lalu, Ahok kembali aktif menjadi gubernur dengan menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama. Sejauh ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menonaktifkan Ahok karena alasan dakwaan yang belum pasti. Pihaknya menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, hak angket penonaktifan Ahok diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf. Ia meminta DPR menggunakan hak angket bila Ahok tidak dinonaktifkan.
"Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi," kata Almuzzammil melalui keterangan tertulis.
Lihat juga:Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI |
“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status BTP sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun,” kata Almuzzammil.
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan istri Veronica Tan saat menerima ucapan selamat dari Megawati Soekarnoputri usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). (CNN Indonesia/Safir Makki)