Dokumen dari empat fraksi itu diterima tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, Senin (13/2).
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo menuturkan, dokumen pengajuan hak angket itu diteken 22 anggota Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat (42), Fraksi PAN (10) Fraksi PKS (16).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 199 ayat 1 pada UU yang sama menyebut, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Yandri berkata, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga dipermasalahkan karena Ahok kembali aktif menjadi gubernur pada hari yang masih terhitung masa kampanye pilkada.
"Kami sebagai anggota DPR yang memperhatikan isu ini, mengusung hak angket. Kami awali dan yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," kata Yandri.
Tjahjo Kumolo sebelumnya telah merencanakan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait penonaktifan Ahok.
"Pendapat para pakar dan anggota DPR kami terima. Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini (ke MA). Masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo.