Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos usai melakukan pemantauan proses pemungutan suara, Rabu (15/2). Ia berkata, hak pilih tak dapat diberikan kepada warga yang belum memiliki e-KTP pada Pilkada 2017.
"Ada pemilih yang marah-marah karena dia tidak bawa e-KTP, dia bawa KTP lama kan tidak bisa," kata Betty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpindahan pemilih banyak terjadi karena habisnya surat suara di beberapa TPS. Jika hal tersebut terjadi, KPU DKI Jakarta mengizinkan pemilih untuk menggunakan suaranya di TPS terdekat, jika surat suara di daerah asal sudah tak tersedia.
"Bahkan di Matraman, yang (TPS) di kompleks TNI dan kami kira partisipasi akan rendah karena dipindahkan jauh dari lokasi rumahnya ternyata keliru. Mereka (pemilih) sangat antusias berpartisipasi. Jadi secara umum partisipasi ada peningkatan yang cukup signifikan," katanya.
"Nanti malam maksimal sudah dikirim (dokumen dari TPS) ke kecamatan untuk disiapkan rekapitulasi mulai esok tanggal 16-22 Februari di tingkat kecamatan. Begitu selesai langsung dikirim ke tingkat kota, nanti rekapitulasi sampai 25 Februari," ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi pada 25-27 Februari. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menetapkan hasil pemungutan suara pada 4 Maret 2017 mendatang.
Jika tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara 50 persen + 1, Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran. Namun kalau ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah maka dipastikan pilkada hanya berlangsung satu putaran.