Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, koordinasi itu bukan hanya terkait perolehan suara yang dipersoalkan di tingkat KPUD. Sebab menurutnya, banyak persoalan lain di luar masalah perolehan suara.
"Kami minta intinya untuk mengidentifikasi persoalan mereka, rapikan dokumennya, pastikan semua lengkap, itu coba ditulis respons kita terhadap poin-poin yang dimohonkan," ujar Hadar di kantornya, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan sengketa Pilkada yang diterima MK berasal dari berbagai daerah. Beberapa wilayah yang dipermasalahkan di antaranya di Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten dan Kota Sorong, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Buol.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang. (pmg/wis)