Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan e-SPDP dirancang agar pihaknya bersama Polri dan Kejaksaan Aging memiliki data dan informasi yang sama terkait penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
"Satu yang kami perkenalkan namanya e-SPDP. Jadi SPDP ini nanti online. Supaya kami di pusat, bukan hanya KPK tapi juga Polri dan Kejaksaan Agung mempunyai data dan informasi yang sama terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah berjalan penuh, dengan mudah kami ketahui seluruh kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga KPK. Seluruh Indonesia data penanganan tindak pidana korupsi ada," kata Agus.
"Misalkan, pelakunya bukan orang yang mendapatkan perhatian orang banyak, di daerah, mungkin dari KPK bisa diserahkan ke polisi atau Kejari di daerah. Ini akan sangat efisien," kata Agus.
Dengan kehadiran e-SPDP, masing-masing lembaga penegak hukum bisa mengetahui lebih praktis dan cepat ketika hendak mencari data perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga penegak hukum lain.
Tito menilai ketersediaan data seperti itu bisa menghindarkan penanganan perkara korupsi yang tumpang tindih di antara lembaga penegak hukum.
"Jadi misal KPK bisa supervisi kasus yang dia dapat info juga soal kasus itu," kata Tito.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sementara itu mengatakan e-SPDP akan semakin membuka ruang bagi penegak hukum dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
"e-SPDP adalah satu kebijakan yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas dan kuanititas penanganan perkara khususnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," tuturnya.