"Dalam konteks keartisan, itu tak ada aturannya, anggota DPR RI 'ngamen' juga tak ada yang mengatur," ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3).
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang tak ada larangan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi seorang figur publik. Yang ada adalah larangan kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, mengacu pada UU tersebut, maka apa yang dilakukan Pasha tidak menyalahi aturan apapun. Dengan catatan, dilakukan tanpa mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah.
Namun demikian, Tjahjo mengungkapkan, masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kejadian konser Pasha di Singapura, termasuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah mengajukan surat izin ke atasannya saat hendak ke luar negeri.
"Kami sedang cek, apakah dia ke luar negeri mengajukan cuti? Tapi, mengembangkan hobi di hari libur tak masalah sepanjang tak mengganggu tugas-tugasnya," terang Tjahjo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku, belum menerima pengajuan izin dari Pasha 'Ungu' terkait penampilannya bersama kelompok musiknya di Malaysia dan Singapura.
"Sepertinya belum ada. Harusnya izin dulu, nanti Ditjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otdanya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum dihubungi berkaitan dengan hal itu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).
Sumarsono menjelaskan, tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hanya saja, yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Jika jadwal keberangkatan mendadak, namun dilakukan bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu, hal itu diperbolehkan karena merupakan hari libur. Tetapi, yang bersangkutan harus selalu siap 24 jam, karena tugas kepala daerah tak mengenal waktu alias 24 jam sehari dan tidak mengenal hari libur.
Namun, apabila diketahui tidak meminta izin, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi. Sumarsono menyebutkan, ada beberapa tingkatan dalam pemberian sanksi.