Penolakan tersebut menyebabkan agenda rapat peripurna DPD dalam menyikapi putusan MA berlangsung ricuh.
"Pada intinya, ada anggota DPD yang tidak menyepakati (keputusan MA) karena mereka takut betul bahwa yang dibacakan putusan MA itu semua sudah berjalan," ujar Hemas di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada keputusan MA itu semua sudah berhenti. Otomatis itu semua yang sudah dilakukan sebelumnya sudah dicabut. Ini mereka takut kalau putusan MA itu dibacakan," ujarnya.
Lihat juga:Rapat Paripurna DPD Berlangsung Ricuh |
"Jadi agenda sebelumnya dianulir menjadi agenda yang baru (membacakan Putusan MA)," ujar Farouk di Gedung DPD, Jakarta.
Meski menganulir agenda Panmus DPD 9 Maret 2017, Farouk berkata, menurut Farouk rapat Panmus 2 April 2017 menyepakati akan menampung sejumlah agenda lain yang diajukan oleh anggota DPD para paripurna hari ini.
Salah satu agenda hasil rapat Panmus 9 Maret 2017 yaitu mengganti seluruh pimpinan DPD. Putusan itu berdasarkan Tatib DPD 1/2017 yang menyebut masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Sementara jika mengacu pada UU MD3 sesuai putusan MA, masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
"Agenda kedua ini adalah agenda lain-lain mengakomodir (agenda pergantian pimpinan DPD), ujarnya.