"Kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kami undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang kemarin seperti diberitakan Antara.
Selain dua pasangan calon, KPU juga akan mengundang seluruh pemangku kebijakan di Banten untuk hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan MK tersebut.
Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim pemenangan Rano-Embay.
Pasangan ini menggugat hasil Pilkada Banten yang memenangkan Wahidin-Andika. Menurut mereka, telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Banten yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sementera MK beralasan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya, ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah, berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
Namun perolehan suara rano-Embay adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara Wahidin-Andika 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suaranya adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.