Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan dewan telah menerima surat usulan hak angket yang diajukan Komisi III itu. "Nanti akan diputuskan di rapat paripurna," ujarnya, Jakarta, Rabu (26/4).
Fadli menjelaskan, surat yang dterima pimpinan DPR hanya berisi usulan angket perihal rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Pada rekaman Miryam, sejumlah anggota dewan disebut berkaitan dengan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika disetujui, kata Fahri, mekanisme selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus hak angket. Pansus dibentuk setelah masing-masing fraksi menyerahkan perwakilan untuk bertugas di forum adhoc itu.
Hak angket dalam Pasal 79 ayat 3, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199 ayat 1 mengatur, hak angket dapat bergulir jika sedikitnya diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.