Angket tersebut juga akan menyelidiki penggunaan anggaran dan tata kelola dokumentasi pengusutan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Perwakilan pengusul hak angket, Teuku Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem, menyebut DPR perlu memeriksa dugaan ketidakpatuhan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Taufiqulhadi, ada pula indikasi pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum serta perjalanan dinas pada Deputi Penindakan yang tidak didasarkan pada surat perintah.
Bocor
Para pengusul hak angket itu juga mempersoalkan dugaan pembocoran sejumlah dokumen KPK, seperti berita acara pemeriksaan, surat perintah penyidikan, dan surat cegah-tangkal.
Mereka menyebut KPK kerap tidak cermat dan tak berhati-hati ketika menyampaikan informasi pengusutan kasus korupsi. Para pengusul menuduh KPK beberapa kali membocorkan informasi itu kepada kepada media massa tertentu.
Para pengusul angket mendasarkan langkah mereka pada pasal 20 ayat (1) UU KPK. Aturan itu menyebut KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada publik dan melaporkannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.
"DPR dapat mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional," ujar Taufiqulhadi.