"Jelas tidak akan mengirimkan nama, kami menolak hak angket," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).
Dalam rapat paripurna pekan lalu, DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk menyelidiki pernyataan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menyebutkan ada enam anggota DPR yang menekan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat hak angket, DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengetahui kebenaran pernyataan Novel Baswedan. Rencananya, DPR membentuk Pansus hak angket usai masa reses 17 Mei mendatang.
"Kami akan mendalami tata kelola data, dokumentasi dan informasi yang dilakukan oleh KPK, ini yang akan didalami hak angket," kata Dadang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Pansus yang sudah dibentuk DPR harus diumumkan dalam Berita Negara, termasuk biaya yang dibutuhkan Pansus, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Pasal 203 UU MD3 menyatakan, dalam melakukan penyelidikan, panitia angket, selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Pasal 204 menyebutkan, semua pihak yang dimintai keterangan oleh pansus angket wajib memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 204 ayat 3 menyatakan, dalam hal WNI dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri. Tak hanya warga, Pasal 205 membolehkann pansus meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.