Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, DPR belum memiliki komitmen dan konsistensi dalam proses legislasi. Mereka dianggap belum sadar bahwa tindakannya menunda-nunda pengesahan RUU tersebut akan memberi pengaruh negatif pada jalannya proses pemilu yang akan datang.
"Ini (penundaan) sebenarnya preseden yang tidak baik karena semakin menguatkan persepsi masyarakat bahwa DPR tidak konsisten dengan komitmen legislasinya," ujar Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi mengatakan, proses pembahasan RUU Pemilu di DPR terbilang tertutup. Publik tidak diberi kesempatan yang luas untuk mengatahui segala dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU tersebut.
"Tidak salah kalau kemudian ada pandangan keterlambatan ini karena tarik menariknya kepentingan elit. Karena proses pembahasannya sangat elitis," ujar Titi.
RUU Pemilu awalnya ditargetkan selesai pada 28 April 2017, namun kini baru akan dibahas pada 18 Mei 2017. Pansus mengklaim telah mengerucutkan lima dari 18 isu krusial. Isu itu diklaim menjadi hal yang paling mendasar dan menyita waktu pansus dalam menyelesaikan RUU tersebut.
Terkait dengan sistem pemilu, pansus menyebut ada masukan soal menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.
Soal ambang batas pencalonan presiden, sejumlah fraksi mengusulkan tetap pada angka 20 sampai 25 persen. Namun fraksi lainnya berharap menjadi nol persen.
Untuk ambang batas parlemen, mayoritas fraksi diketahui berharap tetap sebesar 3,5 persen. Sementara fraksi lain berharap ambang batas menjadi lima hingga tujuh persen.
Direktur Perludem Titi Anggraini. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman) |
Khusus isu pendanaan partai, kata Titi, sejak dahulu tidak terselesaikan dan menjadi polemik. Ia berkata, pendanaan partai juga merupakan indikator bagi terwujudnya konstetasi politik yang akuntabel ke depan.
Berdasarkan bunyi pasal 34 UU Nomor 2/2011 tentang Parpol disebutkan, pendanaan partai bersumber pada tiga aspek, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan APBN dan APBD. Ketiga sumber pendaan itu deketahui menjadi polemik bagi masyarakat dan parpol.
Sementara itu, meski sejumlah isu yang seharusnya krusial tidak menjadi prioritas, Titi berharap, pansus RUU Pemilu bisa menghasilkan UU Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 draft RUU Pemilu, yakni memperkuat sistem presidensiil, serta mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
RUU juga diharapkan mampu menyederhanakan dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu, hingga mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Lihat juga:DPR Perpanjang Pembahasan RUU Pemilu |
Lebih dari itu, Titi juga berharap, RUU tersebut paling lambat diselesaikan pada Juni 2017. Selain untuk kepentingan peserta, penyelengara dan pemilih, RUU tersebut meurupakan pertaruhan suksesi pemilu serentak 2019.
Direktur Perludem Titi Anggraini. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)