Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada tahap awal, posko tersebut akan berdiri hingga satu bulan ke depan.
"Kami mengundang Kesbangpol daerah untuk melaporkan terus setiap gelagat perkembangan yang ada termasuk HTI, kelompok radikal yang lain, dan beberapa isu daerah," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan posko akan ditangani langsung oleh pejabat eselon I Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum. Selain itu, Tjahjo juga menugaskan empat staf ahlinya untuk membantu pengawasan.
"Pemerintah tak bisa melarang. Itu kan aspirasi masyarakat, tapi aturan demonya harus ada jam 18.00 WIB selesai ya harus selesai. Saya kira intelijen dan kepolisian sudah punya perkiraan gelagat dinamika," ujarnya.
Pada Jumat (12/5) lalu, aksi massa pro Ahok di halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan hingga melebihi pukul 18.00 WIB. Polisi membubarkan massa dengan mengeluarkan kendaraan meriam air.
Bentrok antara aparat dan massa pro Ahok berlangsung hingga pukul 20.15 WIB. Polisi terlihat memukul tameng untuk menakuti mereka.