Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata, kajian wacana pemberian dana bagi parpol saat ini telah dilakukan lembaganya bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika tak ada halangan, penyaluran dana parpol akan dimulai pada 2018.
"Kami maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan bisa tercapai 50 persen kebutuhan parpol dari pemerintah. Suratnya sudah ke Presiden, kami mulai tahun depan sampai 10 tahun ke depan harus (menyalurkan bantuan) sampai (menutup pengeluaran) 50 persen," kata Saut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Selasa (23/5).
Lihat juga:Kontroversi Kenaikan Dana Bantuan Parpol |
Jika terealisasi, parpol yang mendapat bantuan dana akan menjadi objek pengawasan KPK dan BPK. Partai dituntut mempertanggungjawabkan aliran dana bantuan dari pemerintah secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang keluar itu harus dipertanggungjawabkan dan itu mendidik orang jadi lebih bertanggung jawab. Makanya penting untuk transparansinya, jadi ini kerjaan KPK lagi," tuturnya.
Lihat juga:Polemik Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik |
"Jadi kalau parpolnya bertanggung jawab, nanti masyarakat memilih karena dia bertanggung jawab, itu penting jadi alat kontrol juga," ujarnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pemerintah agar menggelontorkan dana sebesar Rp4,7 triliun bagi sepuluh partai politik yang ikut dalam pemilu. Dana itu nantinya digunakan untuk operasional parpol dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Lembaga itu memperkirakan dalam setahun ada sekitar Rp9,3 triliun dana dikeluarkan sepuluh parpol untuk berbagai kepentingan seperti kampanye, kaderisasi, hingga administrasi.