Pergub itu bertentangan dengan program KJP Plus yang digagas Anies-Sandi. Pada situs jakartamajubersama.com dijelaskan bahwa KJP Plus akan menggabungkan KJP dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait pendataan dan distribusi manfaat, baik tunai dan non tunai.
"Justru janji saya adalah mengganti pergub," kata Anies di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Anies mengatakan sempat mengusulkan perubahan pergub saat ia menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan. Usulan tersebut ia sampaikan lewat surat yang dikirim ke gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun Ahok menolak untuk mengubah pergub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KJP Plus tetap akan dilaksanakan, integrasi (dengan KIP) tetap dilakukan," kata Anies.
Sebelumnya, Anies berharap anggaran program KJP Plus tidak terkendala persentase APBD. Pernyataan itu merespons Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menyebut alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
"Jangan semata-mata dikunci persentase, karena intinya peningkatan kualitas. Presentase itu kan ya baik saja mengharuskan 20 persen, tapi kalau ternyata perlu 21 persen, 23 persen atau ternyata pendidikan berkualitas butuh 19 persen, itu kan (sesuai) kebutuhan. Karena itu kita lebih mendasarkan pada kebutuhan," kata Anies di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/5).