"Senin respons terhadap surat tersebut akan kami sampaikan. Tentu KPK akan mempertimbangkan aspek hukum dalam bersikap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).
Meski tengah mengkaji, Febri kembali menegaskan, Pansus Angket DPR harus menghormati proses hukum yang berlaku jika tujuan menghadirkan Miryam adalah untuk mencari keterangan terkait kasus yang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Febri menegaskan KPK tidak khawatir dengan ancaman pansus yang berencana meminta bantuan Kepolisian jika KPK menolak menghadirkan Miryam. Ia menyakini, apa yang dilakukan KPK telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Miryam S Haryani, ketika menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). (Antara/Wahyu Putro A) |
Miryam akan diminta keterangannya mengenai surat pernyataan yang dikirimkan kepada pansus yang berisi bantahan mendapat tekanan dari enam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP.
Pemanggilan Paksa
Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Risa Mariska meminta KPK kooperatif memenuhi panggilan rapat pansus. Ia mengancam akan memanggil paksa KPK jika menolak hadir dalam rapat tersebut.
Pemanggilan paksa dilakukan jika KPK tiga kali mangkir dari panggilan.
Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Miryam S Haryani, ketika menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). (Antara/