Pemanggilan Kapolri menyusul pernyataannya tentang penolakan Polri untuk memenuhi permintaan Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun berkata, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yakni melakukan panggilan kedua terhadap Miryam agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.
Lihat juga:Pansus Hak Angket KPK Buka Posko Pengaduan |
Kapolri sementara itu mengirim sinyal tak bisa membantu Pansus untuk memanggil paksa Miryam. Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).
Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tito tak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.
Jenderal polisi bintang dua itu menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut yang mengatur pemanggilan untuk pansus.
"Yang jelas polisi anggap hukum acara tidak jelas, itu sudah termasuk upaya paksa. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.
Jenderal polisi bintang dua itu menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut yang mengatur pemanggilan untuk pansus.
"Yang jelas polisi anggap hukum acara tidak jelas, itu sudah termasuk upaya paksa. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.