Anggota Pansus Angket KPK itu pun tidak mempersoalkan jika usulannya menimbulkan kegaduhan baru dalam situasi saat ini.
"Ya tidak apa-apa (menimbulkan kegaduhan baru). Mereka (Polri dan KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket. Dalam arti lain, menurut Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
Meski demikian, Misbakhun menilai pemanggilan Miryam di pansus hanya untuk mengklarifikasi surat pernyataan yang pernah dikirim beberapa waktu lalu. Dia pun mengklaim tidak ada proses hukum yang diintervensi pansus dalam kasus Miryam.
"Kami menyadari sepenuhnya pansus tidak akan mengulitik kasus. Yang akan kita nilai adalah KPK secara kelembagaan, dalam menjalankan tugasnya dengan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Ada pun implikasi dari tidak dibahasnya anggaran Polri dan KPK di Komisi III DPR, menurutnya, adalah kedua lembaga penegak hukum itu tidak memiliki anggaran di 2018.
Penundaan pembahasan, kata dia, berlaku hingga Miryam dihadirkan. "Ya sampai Miryam dihadirkan (di pansus)," katanya.