Sampai saat ini, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. pihaknya belum menerima surat tersebut dari KPK. Surat itu nantinya akan dijadikan untuk menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
"Biro Hukum kami tadi sore sudah komunikasi dengan KPK. Kalau sudah ada suratnya segera akan kami ajukan untuk Plt. Wagub," ujar Tjahjo di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (21/6).
Tjahjo menuturkan, penonaktifan Ridwan tidak serta merta dilakukan berdasarkan informasi yang bergulir di media massa. Pemberhentian itu harus berdasarkan surat resmi yang diterima dari KPK atau aparat penegak hukum terkait, sebagaimana pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dari Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berharap tertangkapnya Ridwan bisa menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik untuk tidak korupsi. Pasalnya, korupsi sangat mengganggu tata kelola pemerintahan.
"Mudah-mudahan dengan langkah KPK yang intensif ini terus menyadarkan semua pihak, termasuk saya untuk hati-hati," ujarnya.
Di hari yang sama, Ridwan dan istrinya Lily Madari, serta tiga orang lainnya dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga orang lainnya adalah Bos PT RDS, Rico Dian Sari alias Rico Can; Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta Staf di Pemprov Bengkulu.