Ia mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk tidak memberi persetujuan anggaran suatu lembaga atau kementerian.
“Kalau ada yang main-main, Saya sendiri setuju DPR memberi warning. Tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan kalau mau menjalankan APBN tanpa approval DPR, tidak sah,” ujarnya.
Penegakan Hukum
Menurut politikus PKS itu, hak angket tidak ditujukan untuk melemahkan suatu lembaga atau kementerian. Hak angket, lanjut dia, adalah untuk mendisplinkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebuah lembaga yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
“Tak boleh ada pejabat negara yang keliatan resist dengan angket, ingin menantang angket dan sebagainya. Ini menyangkut kedisiplinan aparatur negara dengan konstitusi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri mengklaim, kecewa dengan sikap KPK yang konsisten menolak permintaan Pansus Angket untuk mengahdirkan tersangka Miryam S. Haryani. Kekecewaan itu semakin bertambah saat KPK mencari dukungan massa agar mendukung penolakan terhadap Pansus Angket.
Padahal, kata Fahri, KPK seharunya kooperatif dengan perintah pansus angket dan tidak mencari dukungan massa layaknya lembaga politik.
Lebih dari itu, Fahri mengingatkan Polri seharusnya dapat memenuhi permintaan pansus angket jika nantinya diperlukan untuk melakukan pemanggilan paksa. Selain diatur dalam UU MD3, Polri juga harus bersikap netral terhadap semua pihak.