Dalam kesepakatan tersebut kelak per satu suara yang diperoleh sebuah parpol bantuannya naik menjadi Rp1000.
"Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp1000. Kami sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," ujar Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tinggal tunggu izinnya (Kementerian Sekretaris Negara) saja," katanya.
Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap parpol saat masa pemilihan umum (pemilu). Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp1 miliar.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," tuturnya.
Lihat juga:KPU Ketar-Ketir Pembahasan RUU Pemilu Molor |
Tjahjo mengatakan kenaikan bantuan untuk parpol tersebut wajar karena sudah 20 tahun besaran bantuan tersebut tak mengalami kenaikan. Sementara itu, katanya, pada 1999 lalu besaran bantuan keuangan untuk parpol sempat mencapai Rp1000.