“(WTP) itu opini, dibedakan dengan temuan hasil pemeriksaan. WTP tidak berarti clear semua, ada satu atau dua temuan yang tidak patuh,” ujar Agun di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Meski menyebut ada sejumlah temuan dalam opini WTP untuk KPK, Agung enggan menilai temuan tersebut menjadi simpulan adanya pelanggaran. Pasalnya, ia berkata, hasil audit BPK tersebut masih bersifat administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Audit BPK masih harus ditindaklanjuti kepada KPK. Sudah dijalankan atau dipatuhi apa belum audit BPK itu. Kami tidak bisa langsung dari BPK langsung judgement,” ujarnya.
“Tanyakan sama yang punya kewenangan. Saya hanya menjalankan tugas pansus dalam rangka melaksanakan fungsi penyelidikan,” ujar Agun.
Sementara anggaran di tahun 2016 meningkat menjadi Rp991,8 miliar rupiah dengan penyerapan per Desember 2016 sebesar Rp843,9 miliar rupiah atau sekitar 85,09 persen.
Berdasarkan laporan KPK di laman resminya, pada tahun 2016 lembaga antirasuah itu melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2016.