Ketua Pansus KPK yang memimpin perjalanan tersebut, Agun Gunandjar menyatakan dari hasil obrolan dengan para narapidana korupsi tersebut pihaknya menilai ada sejumlah dugaan pelanggara oleh KPK.
Rombongan anggota parlemen itu tiba di Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB. Mereka lalu mengakhiri kunjungannya pada pukul 18.40 WIB sejak tiba di Lapas Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agun berkata, hal yang ditanyakan dalam audiensi dengan para koruptor, yakni mengenai dugaan pelanggaran hukum selama menjalani penyidikan di KPK. Para koruptor, kata dia, telah menyampaikan keterangannya tentang dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan KPK kepada Pansus Angket.
Bahkan, ia mengklaim, para koruptor itu juga siap dihadirkan ke dalam rapat pansus untuk menyampaikan kesaksiannya.
"Termasuk beberapa testimoni yang ditandatangani oleh mereka. Termasuk seluruh keterangan mereka kami rekam," ujarnya.
Sementara itu, Agun menuturkan, audiensi dilakukan secara terbuka. Agun berkata dalam kunjungan anggota pansus ini pihaknya tak memiliki rencana menemui seorang narapidana koruptor secara spesifik. Langkah itu dilakukan sejalan aturan yang diminta Ditjen PAS kepada Pansus Angket saat meminta izin ke Sukamiskin.
"Kami tidak memilah harus terpidana A, B, C, atau D. Karena buat kami sama adalah warga negara yang sedang menjalani pidana," ujar Agun.
Selain dokumen perkara, Agun menyampaikan, Pansus juga telah menerima data tentang pembayaran ganti rugi dan denda atas putusan persidangan. Data itu juga akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dalam sidang di DPR dalam menilai kinerja KPK sejak dibentuk 15 tahun lalu.
"Kami akan melakukan pengecekan atas data dan informasi yang kami peroleh. Nanti kami cross check dengan berbagai pihak," pungkas Agun.