Politikus PDIP itu menyampaikan usai dirinya melakukan audiensi dengan para koruptor tersebut. Kunjungan itu juga diikuti Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota lain Pansus, Muhammad Misbakhun.
Dari hasil pertemuan itu, Masinton mendapatkan keterangan yang mengagetkan dari narapidana korupsi. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah dugaan pemberian obat penenang, intimidasi, hingga waktu pemeriksaan di luar kewajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian dan klarifikasi itu, kata Masinton, dilakukan demi kepentingan evalusi penggunaan APBN dan pelaksanaan tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) KPK selama ini. Sehari sebelum ke Sukamiskin, Pansus KPK melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengklaim mendapatkan sejumlah temuan menyimpang.
Anggota Pansus Hak Anket KPK Masinton Pasaribu berbincang bincang dengan warga binaan Lapas Sukamiskin. (Detikcom/Lamhot Aritonang) |
Selanjutnya, Masinton pun mengungkapkan dalam waktu dekat Pansus angket KPK bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hukum. RDP dilakukan untuk menilik kembali UU KPK dan keterangan para koruptor.
“Saya belum dapat jadwalnya (rapat dengan pakar). Saya juga belum tahu siapa yang diundang,” ujar Masinton.
Kritik untuk Pansus KPK
Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengkritik keberadaan Pansus Angket KPK, termasuk kunjungannya ke lapas yang mengurung koruptor yang telah divonis pengadilan.
"Pansus Angket KPK semakin tidak jelas saja arah dan tujuannya," ujar Didi seperti dikutip dari Antara.
Menurut Didi, koruptor ada di lapas karena kekuatan dan keberhasilan KPK. Atas dasar itu, sambungnya, upaya Pansus Angket KPK menemui para napi untuk mencari tahu proses penyidikan KPK ini patut dipertanyakan.
"Apakah untuk mencari-cari bukti kelemahan KPK di lapas," tanya Didi.
Selain Didi, sejumlah lembaga dan tokoh antikorupsi juga mengkritik langkah Pansus Angket KPK ini.
Pada siang tadi, para mantan pimpinan KPK jilid 1 dan 2 mendatangi kantor lembaga tersebut dan menyampaikan dukungan terhadapnya.
Ruki mengatakan, para koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin telah melalui proses pengadilan yang benar, termasuk upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang telah diajukan.
"Pertanyaan saya apa gunanya [pansus] harus sampai ke Sukamiskin, [dan] Pondok Bambu," kata Ruki. "Apa ini memang upaya politik mereka [DPR]. Saya ingin mengatakan ini contempt of court [penghinaan terhadap pengadilan]" tambahnya usai halal bi halal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Taufiequrachman Ruki (peci hitam-busana putih) dan sejumlah mantan pimpinan KPK memberi keterangan pers saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Ruki pun meminta segenap elemen bangsa Indonesia berhenti melakukan upaya melemahkan KPK. Hak angket yang diusung DPR dinilai sebagai kemunduran memperkuat pemberantasan korupsi.
"Hak angket itu langkah mundur, dan bisa dikatakan sebagai upaya melemahkan pencegahan korupsi. Sejak lama kita ada melihat ada corruption fightback, mungkin ada yang ajukan praperadilan, banding, kasasi. Itu sah-sah saja. Tetapi upaya-upaya secara sistemik yang ini melemahkan KPK itu kemunduran bagi bangsa ini," tutur Ruki. (kid/pmg)

