Wacana itu merupakan bagian dari agenda penyelidikan kepada KPK yang tengah dilakukan pansus angket.
"Bisa saja, mungkin kami juga akan panggil Pak Ruki dan sejumlah nama-nama," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sejumlah data yang harus dikonfirmasi. Dan dikonfirmasi ada tertutup, menyangkut pribadi orang tapi ada yang terbuka," katanya.
"Bagaimana kami mengejar waktu 60 hari ini agar semua pihak pun dipanggil dan bisa memberikan pandangannya," kata dia.
Pansus angket KPK membuka wacana meminta keterangan Taufiequrachman Ruki. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Sudah dibicarakan. Hanya daftar nama, masuk ada banyak. Cuma kami butuh waktunya, tapi kalau Pak Mahfud seingat saya termasuk yang diundang," kata Dossy di Gedung DPR.
Dossy pun menilai Mahfud sosok yang berkompeten dan objektif untuk mendapat penjelasan tentang keberadaan pansus angket KPK dari sudut konstitusi.
"Kami yakin Pak Mahmud seorang negarawan, jadi pasti objektif lah," ujar Dossy.
Saat ini Pansus Angket KPK tengah mengundang dua ahli tata negara yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Zaen Badjeber untuk menjelaskan kedudukan pansus.
Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan, pembentukan pansus angket terhadap KPK sesuai dengan konstitusi. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket terhadap KPK di Gedung DPR.
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK. Maka jawab Saya, karena KPK itu dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril.
Pansus angket KPK membuka wacana meminta keterangan Taufiequrachman Ruki. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)