"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata JK usai acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7).
Hanya saja, JK enggan menjelaskan lebih lanjut kondisi nasional yang menjadi pertimbangkan dikeluarkan Perppu Ormas yang salah satu unsur di dalamnya untuk memberikan kewenangan pembubaran oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu diterbitkan karena situasi yang mendesak. Sementara Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Keterbatasan dalam UU Ormas menjadi alasan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal lebih spesifik mengatur keberadaan Ormas. Pemerintah pun bakal leluasa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.