Juru bicara Hizbut Tahrir Muhammad Ismail Yusanto mengatakan Perppu Ormas bisa mengarah pada terbentuknya rezim diktator dan rentan digunakan oleh pemerintah untuk menindas pihak lain.
Perppu itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Perppu diterbitkan untuk membendung ormas yang mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri," kata Yusanto dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/7) malam.
"Berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain," tutur Yusanto melanjutkan.
Tidak ketinggalan, Yusanto juga mengkritisi pasal 82a yang memuat ketentuan hukuman pidana kepada anggota dan pengurus suatu ormas.
"Menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak,"
"Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu," kata Yusanto.
Terlebih, lanjut Yusanto, undang-undang tersebut juga termasuk peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga seharusnya pemerintah menjadi pihak pertama yang mematuhi hukum perundang-undangan tersebut.
"Bukan justru menghindar dan ketika merasa kesulitan dalam mengahadapi ormas lalu membuat peraturan baru," tutur Yusanto.