Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu menjerat RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015 silam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan, setelah hampir dua tahun kasus ini berjalan, lembaga antirasuah belum menunjukkan perkembangannya. Masinton pun menyindir KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton heran dengan pernyataan KPK yang kerap menyebut tengah memproses kasus tersebut, tetapi tak ada perkembangan siginifikan. Terlebih, kata politikus PDIP itu, RJ Lino juga belum pernah diperiksa kembali dalam kasus ini.
Menurut dia, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu jangan terus menggunakan bahasa yang penuh basa-basi dalam menangani sebuah kasus.
"Ah, ‘kita proses’, jangan pakai bahasa-bahasa basi. ‘Kita proses’ sampai kapan? Kasih deadline-nya kapan, kita proses, kita proses. RJ Lino-nya aja nggak diperiksa-periksa tuh," sindir Masinton.
"Jangan ngomong basa-basi lah, pemberantasan korupsi jangan ngomong basa basi lah," tambah Masinton.
Masinton yang juga anggota pansus tersebut menyatakan, kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan PT JICT itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
Tak hanya menyerahkan audit investigatif, Pansus Pelindo II juga ingin mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II, yang telah menjerat RJ Lino sebagai tersangka.
Lihat juga:KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto |