"Polri siap menjadi jembatan semua institusi apapun. Jangan diadu domba," ujar Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Rencananya, Syafruddin akan memberi masukan kepada Pansus Angket yang sedang menyelidiki kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, RDPU antara Pansus Angket KPK dengan Wakapolri berlangsung tertutup.
"Rapat kami nyatakan tertutup untuk umum. Setuju," ujar Masinton.
Sebelum sidang dimulai, Masinton juga sempat terlihat memberi dokumen dan rekaman CCTV tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pegawai KPK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak memanggil paksa Miryam. Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).
Di pasal itu, kata Tito, tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.
Ia menilai, pemanggilan Miryam akan menimbulkan kerancuan hukum.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya," kata Tito.