"Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Jumat (28/7) dikutip Antara.
Pernyataan itu disampaikan Fajar menanggapi aksi 287 yang digelar oleh Presidium Alumni aksi 212 untuk menolak Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Para peserta aksi itu menggelar long march dari Masjid Istiqlal ke Gedung MK usai salat Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, apalagi Perppu Ormas ini sudah masuk menjadi perkara, maka MK di sini harus menjaga kehati-hatiannya," kata Fajar.
Fajar kemudian menegaskan bahwa apapun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK, termasuk uji materi Perppu Ormas yang diajukan.
MK juga berharap bila ada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam memengaruhi pertimbangan putusan kelak, supaya dapat mengambil jalur-jalur konstitusional.
"Misalnya menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusional, itu akan lebih elegan," pungkas Fajar.