"Seingat saya, kami mengirim surat kepada Ketua MPR," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/8).
Pratikno menyatakan, MPR mendapat giliran untuk membacakan teks proklamasi di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan seluruh pejabat negara di Istana Merdeka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tradisi). Tidak ada aturannya. Memang giliran ketua MPR," tutur Pratikno.
Peneliti ICW Emerson Yuntho sebelumnya, berpendapat, Presiden Joko Widodo sebaiknya menunjuk pihak lain untuk menggantikan Setya membacakan teks proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta.
Emerson menuturkan, Setya tidak layak membacakan teks proklamasi karena merupakan tersangka korupsi.
Menurutnya, Jokowi harus menutup celah bagi koruptor berpartisipasi di agenda kenegaraan jika Indonesia ingin merdeka dari korupsi.