Undang-undang yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 21 Juli lalu itu disebutkan telah diteken Jokowi pada 16 Agustus lalu. Cak Imin mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan undang-undang yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut.
"Sudah, dan kita harus mensosialisasikan dengan baik," kata Cak Imin usai menghadiri acara PKB Movie Award di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sudah sosialisasikan ke dapil (daerah pemilihan) saya karena mereka juga butuh agar persiapan Pemilu 2019 lebih matang," ujar Ida.
Akhirnya, DPR mengesahkan UU Penyelenggaraan Pemilu secara aklamasi setelah empat fraksi yaitu Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra memilih walk out karena menolak opsi voting. Dalam UU Pemilu yang telah disahkan itu Presidential Threshold adalah 20/25 persen.
Sementara itu di Mahkamah Konstitusi, sudah muncul pihak-pihak yang mendaftarkan UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut untuk diuji materi. Adapun mereka yang telah mendaftarkan uji materi sebelum UU tersebut diteken presdien adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.