"Pemerintah harus tegas, karena bendera yang dimaknai oleh bangsa Indonesia itu sangat mendalam luar biasa," ujar Dadang di kompleks DPR, Senin (21/8).
Meskipun Malaysia sudah meminta maaf, Dadang mengatakan, Indonesia harus memberikan catatan penting. Menurutnya, pemerintah Malaysia harus melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang meminta keseriusan pemerintah Malaysia dalam menangani kasus bendera terbalik ini. Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini.
"Kita merdeka itu berdasarkan perjuangan, pergulatan, tumpah darah. Banyak syahid mereka yang gugur membela kemerdekaan dan itu tidak dipahami oleh Malaysia," lanjut dia.
Di samping itu, penghormatan Indonesia terhadap bendera juga telah diatur dalam Undang-Undang nNomor 24 tahun 2009. UU tersebut mengatur perihal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Itu (UU) menempatkan bahwa merah putih bukan sembarangan. Apapun yang mereka lakukan, sengaja atau tidak sengaja, itu telah melukai bangsa Indonesia," pungkas Dadang.