Sikap tidak konsisiten itu, menurut Masinton, tercermin ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hanya mau memenuhi panggilan Komisi III DPR selaku mitra kerja, alih-alih memenuhi panggilan pansus angket.
"Ya ambigu. Mendua. Di satu sisi, pansus kan instrumen DPR dalam melakukan penyelidikan. Dan Komisi III kan juga instrumen DPR. Kenapa dia memilah-milah?" kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angket itu adalah kewenangan DPR. Ya sudah, taat saja. Patuh. Patuh itu hebat," kata Masinton.
Sebagai salah satu lembaga eksekutif non kementerian, kata Risa, KPK dapat dievaluasi agar bisa memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," ujar Risa melalui pesan singkat.