Henry Yoso Usul Bekukan KPK karena Semangat Reformasi

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2017 18:05 WIB
Henry Yoso menginginkan agar KPK ditata ulang sesuai semangat reformasi, karena dia melihat banyak persoalan di tubuh KPK.
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengusulkan agar KPK dibekukan untuk sementara. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Angket DPR, Henry Yosodiningrat mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekukan sementara.

Menurutnya pembekuan perlu dilakukan karena dia melihat berbagai persoalan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan langkah pembekuan tersebut diambil, agar KPK bisa ditata ulang kembali sesuai semangat reformasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sekarang kita bukan mau membubarkan lembaga itu. (Tetapi) Dalam rangka membenahi lembaga itu. Jadi sesuai dengan semangat reformasi, sesuai dengan ruh reformasi," kata Henry saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/9).
Henry mengatakan, gagasan pembekuan KPK ini merupakan pendapat pribadinya, bukan pandangan atau rekomendasi Pansus Angket KPK.

Menurut Henry, dia akan membawa wacana pembekuan KPK itu ke Fraksi PDIP, untuk dibahas bersama.

"Tentunya saya tidak sendiri dari Fraksi PDIP. Saya akan bicarakan dengan teman-teman satu fraksi. Yang saya suara kan ini nurani saya, kata hati saya," ujarnya.

Henry menepis tudingan bila wacana pembekuan KPK, merupakan upaya untuk melemahkan bahkan ingin membubarkan lembaga yang berdiri pada 2004 lalu itu.
Dia mengklaim pembekuan ini merupakan langkah membenahi KPK dan membersihkan oknum-oknum yang merusak lembaga tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Jadi apapun lembaganya, kalau oknumnya sudah sedemikian parah, kan sulit untuk mempertahankan," ujarnya.

Henry menambahkan, ketika lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu dibekukan, maka kasus-kasus yang sedang ditangani dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

"Nah untuk sementara gimana penindakan tipikor, ya nggak berhenti. Serahkan (limpahkan), jaksa masih punya wewenang, Polri punya wewenang. Yang sedang berlangsung diambil alih," ujarnya.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER