Director and Chief Wholesale and Enterprise Officer Indosat, Fadzri Sentosa mengakui, bahwa 900 MHz masih mengalami gangguan. "Hal itu wajar karena frekuensinya baru on," katanya di sela jumpa pers peluncuran Paket Bisnis Indosat di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Indosat mendapatkan izin memanfaatkan spektrum 900 MHz untuk jaringan internet 3G pada Agustus 2012, sebagai alternatif 3G di spektrum 2.100 MHz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadzri menambahkan, Indosat dan operator telekomunikasi lain telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menertibkan alat penguat sinyal.
Untuk mengatasi hal itu, Indosat menjalankan program apresiasi kepada pelanggan yang melaporkan keberadaan alat penguat sinyal. Pelanggan yang melaporkan akan dibantu oleh Indosat untuk memperbaiki kualitas sinyal di lokasinya.
Untuk tahap awal, program ini dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, karena wilayah ini mengalami gangguan cukup signifikan.
Kemenkominfo mencatat, pada 2013 lalu alat penguat sinyal ilegal mengganggu jaringan Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Kemenkominfo melarang penggunaan alat penguat sinyal oleh selain operator karena menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik.