Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memperketat metode registrasi bagi pengguna kartu Subscriber Indentity Module (SIM) prabayar di ponsel dan perangkat lain guna meningkatkan akurasi data pelanggan mulai September 2014 ini.
Metode baru ini hanya mengizinkan registrasi kartu SIM prabayar dilakukan di gerai resmi operator telekomunikasi atau outlet milik distributor resmi operator telekomunikasi.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi mengatakan, cara baru ini mewajibkan pengguna mengisi formulir berdasarkan data di kartu tanda penduduk (KTP) sehingga data yang diisi valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya, menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, data yang valid juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.
“Kami sudah didukung oleh operator telekomunikasi seluler yang siap bekerjasama agar program ini dapat secara sukses dilaksanakan,” kata Ridwan saat dihubungi
CNN Indonesia, Senin (8/9).
4444Registrasi kartu SIM prabayar selama ini dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan singkat berisi nama lengkap, nomor kartu identitas dan alamat sesuai KTP, ke nomor 4444.
Menurut pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, data pelanggan kartu SIM prabayar yang terdaftar saat ini sulit untuk dipertanggungjawabkan karena banyak pelanggan yang mengisi data itu dengan asal. Hal ini membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan atau pengelabuan.
Pemerintah dan operator telekomunikasi disebut Heru punya tugas besar untuk melakukan sosialisasi agar pelanggan mau mengikuti metode registrasi baru.
Ridwan berkata sistem registrasi kartu SIM prabayar ke nomor 4444 masih berlaku. Ia menegaskan perubahan itu terjadi pada sistem dan metode registrasinya. Karena itu, dibutuhkan peran aktif operator telekomunikasi dan mitra distributornya untuk mengaplikasikannya registrasi baru tersebut.
“Kita minta mereka (operator) harus siap dalam segala hal untuk registrasi,” tutur Ridwan.
Head of Corporate Communications Group Telkomsel, Adita Irawati mengatakan, pihaknya sedang berusaha
mengarahkan agar registrasi hanya bisa dilakukan oleh operator telekomunikasi dan mitra distributor.
“Sosialisasi sudah kita lakukan dengan mengirim SMS ke pelanggan. Kami akan lakukan maksimal untuk mendukung program pemerintah,” ujar Adita.
Program ini tidak hanya berlaku untuk pengguna pelanggan kartu SIM prabayar baru. Pelanggan lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang yang rencananya dimulai pada September 2015.
Sementara untuk anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP, dibutuhkan identitas lengkap orang tua untuk mengisi formulir registrasi.