"Kita sedang berada dalam masa untuk menentukan sikap demokrasi. Kami sebagai lembaga pemerintah telah menlaksanakan kegiatan e-voting untuk mendukung negara yang berdemokrasi," kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hamma Riza.
Hammam menilai bahwa penggunaan sistem pemilihan elektronik ini telah diperbolehkan dalam Pemilukada sesuai dengan keputusan MK nomor 147 tahun 2009 dan telah diusulkan dalam RUU Pemiliukada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, pelaksanaan e-voting ini masih memiliki kendala, yakni soal peraturan pemerintah yang dinilai masih belum jelas. Padahal, ada landasan hukum Undang Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa menjadi payung hukum untuk aktivitas dan proses penggunaan teknologi informasi termasuk penggunaan e-voting.
Pemilu yang akurat adalah cita cita seluruh lapisan masyarakat. Dengan menggunakan metode pemilihan secara langsung dan elektronik ini akan memberikan dampak pada rasa aman karena semua data disampakan secara cepat dan akurat.
Sebelumnya, BPPT sudah menguji sistem e-voting tersebut di tiga kabupaten di Indonesia. Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah, Kabupaten Jembrana di Bali, dan Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan merupakan daerah yang sudah menerapkan sistem ini pada pemilihan kepala desanya.
Dari tiga kabupaten itu disimpulkan bahwa prosedur penggunaan e-voting dalam pemilihan kepala desa, lebih sederhana dan memudahkan masyarakat.