Dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Telkom mengatakan telah mendapat persetujuan dari Tifatul Sembiring yang kala itu masih menjabat sebagai Menkominfo, untuk mengalihkan sumber daya frekuensi 800 MHz kepada Telkomsel.
Pita frekuensi itu berada di rentang 880-887,5 MHz berpasangan dengan 925-932,5 MHz. Frekuensi ini sebelumnya digunakan oleh layanan Flexi yang mengusung teknologi CDMA (Code Division Multiple Access).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acting Vice President Investor Relations Telkom, Prakoso Imam Santoso mengatakan, Telkomsel telah menyetorkan uang muka sejumlah Rp 707 miliar yang merupakan 25 persen dari total konsiderasi yang harus diterima Telkom, yaitu sebesar Rp 2,828 triliun ke dalam rekening penampungan.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, mengatakan, kebijakan yang dibuat Telkom ini harus disertai dengan kompensasi kepada pelanggan, termasuk kompensasi penggantian ponsel berteknologi GSM.
“GSM dan CDMA adalah teknologi yang berbeda, ketika CDMA tidak lagi digunakan maka ponsel pun harus diganti dengan teknologi GSM dan itu memerlukan biaya yang tidak sedikit," kata Heru kepada CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Heru juga menilai harus ada penyesuaian tarif layanan karena banyak pelanggan memilih CDMA lantaran tarifnya yang lebih murah.
Kebijakan ini juga berpotensi mengubah nomor ponsel pelanggan. Flexi selama ini memegang lisensi Fixed Wireless Access (FWA) atau telepon tetap dengan mobilitas terbatas, yang pola penomoran seperti telepon rumah dengan kode area di awal seperti 021 untuk Jakarta atau 031 untuk Surabaya.
Sementara jika Flexi dialihkan ke GSM, maka pola penomorannya adalah national destination code (NDC) yang umumnya didahului dengan nomor 0852 untuk Kartu As, 0818 untuk XL, dan 0856 untuk IM3.