Sejumlah kategori konten yang patut diblokir telah ditetapkan, antara lain pornografi, penipuan, kekerasan, dan konten mengandung suku, ras, agama, dan antargolongan yang dapat memicu konflik.
Situs-situs yang masuk dalam kategori itu didaftar dalam program yang disebut Trust Positif. Seluruh penyedia jasa internet diwajibkan memblokir situs web yang ada dalam program tersebut. Jika tak ikut aturan, ada sanksi yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak masyarakat yang tidak paham akan kehadiran tim Trust Positif. Masyarakat hanya mengadu soal konten negatif, tapi sebenarnya tidak paham cara kerja pemblokiran seperti apa," ujar Heru saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/10).
“Metode pemblokiran perlu diperjelas lagi. Apakah perlu situs pengetahuan tentang ibu dan anak atau anatomi tubuh diblokir juga?" tegas Heru seraya mengatakan tak sedikit situs web bermuatan positif yang jadi korban blokir dan beberapa saat kemudian pemblokirannya dicabut.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U, juga berpendapat bahwa penyusunan daftar situs web dalam Trust Positif tidak transparan dan tidak akuntabel.
Ketidakjelasan aksi blokir yang dilakukan pemerintah terlihat ketika situs berbagi video Vimeo diblokir pada Mei 2014. Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Tifatul Sembiring, berdalih bahwa pengelola Vimeo mempersilakan konten yang mengandung ketelanjangan selagi berkaitan dengan nilai seni. Para pengguna Vimeo di Indonesia mengkritik sikap ini, karena layanan itu juga dinilai banyak diisi oleh konten positif.
Kasus terakhir, sejumlah penyedia jasa internet mengatakan bahwa Kemenkominfo melarang pengguna internet memakai domain name server (DNS) alternatif untuk publik yang dikelola oleh perusahaan asing. Warga diwajibkan memakai DNS alternatif yang dikelola perusahaan lokal.
Menurut Donny, hal ini merupakan tindak lanjut dari Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014. Jika DNS alternatif tidak diblokir, warga masih dimungkinkan untuk mengakses konten atau situs web yang masuk daftar Trust Positif. “Secara teknikal, itu adalah konsekuensi logis karena jalur samping dan belakang juga harus diblokir,” ungkap Donny.
ICT Watch bersama sejumlah lembaga swadaya masyrakat lain berencana mengajukan peninjauan kembali atas Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 ini.
Sejumlah aktivis telekomunikasi menyayangkan sikap Kemenkominfo yang terlalu ikut campur dalam urusan internet. Aturan ini membuat kuasa Kemenkominfo sangat besar, karena dapat berperan sebagai pelapor, pembuat penilaian sekaligus eksekutor dalam memblokir konten yang dinilai negatif.