Menurut Awi Wicaksono, pengurus komunitas AR Drone Indonesia, ada etika yang mengikat dalam memainkan sebuah drone.
"Pilot tidak boleh menerbangkan drone lebih dari 400 kaki (122 meter) di atas tanah," ujar Awi pada CNN Indonesia, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Awi menambahkan bahwa aturan ini hanya sebatas etika penerbangan drone, bukan peraturan resmi yang disahkan oleh pemerintah.
Di Amerika, NASA telah meresmikan peraturan lalu lintas bagi para pengguna. Dikutip dari TheVerge (1/9), ketinggian yang ditoleransi untuk penerbangan drone adalah 400 hingga 500 kaki di atas permukaan tanah atau sekitar 150 meter ketinggian maksimal.
Peraturan ini muncul setelah NASA mendapati jumlah pengguna drone meningkat drastis. Seluruh sistem lalu lintas drone berbasis pada sistem penerbangan penumpang, bedanya, sistem ini dikendalikan otomatis oleh perangkat komputer.
Di Indonesia, belum ada peraturan pemerintah secara resmi dalam mengatur lalu lintas drone, meskipun penggunaannya kini semakin banyak.