"Ya, sampai sekarang belum ada tindak lanjut juga dari DPR, tapi akan terus kami usahakan," kata Tantowi, di Jakarta, Rabu (12/11).
Tantowi menyesalkan penahanan Indar. Tapi dia mengakui sulitnya menyelesaikan kasus tersebut lantaran Indar juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Saya rasa juga ini tidak sesuai. Dulu pak Tifatul sempat pasang badan juga. Tapi karena ini menyangkut di UU Tipikor jadi susah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui Mastel membahas sedikit soal Indar dalam rapat itu. Mastel juga berharap agar vonis Indar bisa dibatalkan.
Pemaparan dari Mastel oleh DPR kemudian diterima dan bakal dijadikan masukan dalam mengamandemen Undang-Undang Telekomunikasi pada Program Legislasi Nasional 2015.