Menurut Ketua Umum APJII Semmy Pangerapan, sebaiknya Kejaksaan Agung mempertimbangkan hal-hal yang dapat menyebabkan kebangkrutan kepada IM2. "Jika IM2 bangkrut maka layanan kepada masyarakat bisa terhenti," ujar Semmy kepada CNN Indonesia, Jumat (14/11).
"UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjamin keberlangsungan layanan kepada konsumen dan ini akan menimbulkan permasalahan baru," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kita ketahui, ini akan menjadi salah satu novum dalam PK IM2, mengingat kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Semmy.
Namun, ada pula putusan Kasasi Nomo 263 K/TUN?2014 tanggal 21 Juli 2014, yang menolak kasasi dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN dalam kasus IM2. Putusan kasasi ini lah yang dimaksud oleh Semmy.
Anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, mengatakan hal senada. Menurutnya, jika IM2 dipaksa untuk tetap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun, maka hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatakan bahwa setiap pelaku usaha harus dapat menikmati keuntungan.
"Kalo terus begini, yang ada malah buntung, bukan untung," ujar Nonot.
Nonot menambahkan, Kejaksaan Agung juga harus mempertimbangkan efek ke depan yang akan ditimbulkan setelah eksekusi. Menurutnya, jika eksekusi ini menimbulkan kerugian yang besar bagi IM2 maka akan ada efek domino yang berkelanjutan.
“Karyawan IM2 ada banyak. Jika rugi atau bahkan hingga disita dan ditutup otomatis harus ada PHK," kata Nonot.
Ancaman lain juga akan dirasakan perusahaan penyedia jasa internet yang memiliki model bisnis serupa dengan IM2 dan Indosat. BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirim surat kepada penegak hukum, bahwa model bisnis yang dilakukan IM2 dan Indosat biasa diterapkan dalam industri telekomunikasi, dan tidak melanggar hukum.