Ketua Pandi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengatakan, domain tingkat tinggi negara .id tersebut telah dijual untuk umum sejak 17 Agustus 2014.
"Ada 12 registrar yang terlibat dalam pendaftaran domain .id," ujar Sigit kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban ini, menurut Sigit, dilakukan guna menjamin keamanan dan jika ada penyalahgunaan, pihak Pandi bisa segera menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan pemblokiran pada situs web yang menyediakan konten negatif.
Domain .id ditunggangi situs porno dan judi online
Pekan ini, Pandi mendapat laporan bahwa domain .id dipakai untuk situs web pornografi dan judi online. Situs tersebut beralamat tvstreaming.web.id dan agenbola.id.
Ketika dicek pada sistem registrasi Pandi, situs web tvstreaming.web.id terdaftar atas nama Ketut Era Supriadi asal Bali pada tanggal 7 Maret 2014 untuk masa berlaku setahun. Sementara situs agenbola.id didaftarkan oleh Euis Anggraini asal Cikarang tanggal 26 September 2014 untuk masa berlaku setahun.
Sigit mengatakan, ketika pendaftaran domain dilakukan, Pandi hanya mengecek dokumen legalitas dan indentitas pendaftar, tidak sampai menanyakan domain tersebut bakal digunakan untuk menampilkan konten macam apa.
"Posisi Pandi dan registrar menganggap semua pendaftaran nama domain dilakukan dengan itikad baik, tetapi kalau penggunaan domain itu bermasalah, maka akan kami tindaklanjuti dan kami suspend," ujar Sigit.
Pandi telah melaporkan penyalahgunaan domain .id ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan siap memberikan dokumen pemilik domain kepada aparat penegak hukum.
Urusan apakah pemilik domain bakal dibawa ke meja hijau, Sigit berkata hal itu adalah kewenangan PPNS Kemenkominfo. Pemakaian domain internet .id untuk menyebarluaskan konten pornografi, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga UU Pornografi.