KakaoTalk merupakan salah satu produk yang dikembangkan oleh Daum Kakao, sebuah raksasa internet asal Korea Selatan. Namum kemudahan aplikasi ini juga dimanfaatkan oleh para penyebar konten porno.
Menurut aturan hukum Korea Selatan, penyedia layanan online wajib mengambil tindakan tepat untuk mengidentifikasi, memblokir, dan melaporkan distribusi konten terlarang. Hal inilah yang tidak dilakukan Daum Kakao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memulai investigasi online pornografi anak sejak bulan Juli, dan kami menemukan konten pornografi tersebar oleh lebih dari 10 ribu pengguna KakaoTalk yang didominasi oleh remaja," ujar pemimpin pasukan kriminal investigasi di badan kepolisian Daejeon, Kim Sun-young.
Kasus ini sekaligus menjadi yang pertama bagi sebuah perusahaan layanan online yang melanggar Undang-Undang perlindungan anak di Korea.
Kelalaian Daum Kakao diakui mendapat hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar 20 juta Won atau sekitar Rp 231 juta.