Brandet menyatakan, keputusan pengadilan pada Jumat lalu yang mengizinkan layanan UberPop tetap beroperasi tidak akan mengubah persamaan fundamental.
Ia juga mencatat pada Oktober kemarin pengadilan Perancis membuktikan dasar ilegal layanan Uber. Kala itu, Uber didenda 100 ribu Euro atau sekitar Rp 1,5 miliar karena dianggap melakukan pemasaran yang menyesatkan. Namun Uber masih tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapapun yang mengoperasikan layanan Uber di Perancis, akan terkena hukum penjara selama dua tahun dan denda 300 ribu Euro atau setara Rp 4,8 miliar.
Menurutnya, tak hanya perkara ilegal, namun layanan Uber dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan penggunanya.
Terlebih baru ada kasus pemerkosaan oleh sopir taksi Uber di India yang berujung pada pelarangan layanan Uber di seluruh wilayah India, diikuti oleh Thailand dan Spanyol yang turut menghentikan layanan ini karena dianggap ilegal.
"Uber adalah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," kata juru bicara pihak Uber di Perancis.