Catatan ini merupakan data pembelian yang dilakukan departemen kepolisian Wenzhou pada bulan lalu. Dikutip dari Washington Post, tercatat sebanyak US$ 24.000 atau sekitar Rp 300 juta dipakai untuk membeli peranti keras dan lunak untuk menanamkan virus trojan pada ponsel demi kegiatan mata-mata.
Secara rinci, anggaran itu menghabiskan sebesar US$ 16.000 atau sekitar Rp 203 juta untuk pembelian mesin coding yang digunakan "untuk program trojan yang tertanam pada ponsel Android dan iPhone."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, pemerintah Tiongkok bersikeras untuk menentang tindakan peretasan dan mendukung keamanan siber. Selain itu mereka juga telah membantah tuduhan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa Tiongkok memata-matai perusahaan asing.
Menanggapi laporan tersebut, para pengguna internet di Tiongkok mengecam pemerintah dengan pasal 286 hukum pidana negara. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan program mengganggu seperti virus komputer diancam hukuman lima tahun penjara.
Aksi pembatasan di ruang internet telah lama dilakukan pemerintah dam Partai Komunis yang diklaim sebagai bentuk menjaga keamanan negara. Tercatat, layanan internet besar seperti Google, Facebook, Twitter, tidak dapat diakses di Tiongkok. (adt/eno)