Dalam siaran pers, Kemenkominfo mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Di situ disebutkan bahwa setiap perangakat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Untuk itu, Kemenkominfo merancang Peraturan Menteri yang akan mengatur beberapa aspek diantaranya definisi, konfigurasi, singkatan, istilah. Selain itu tentunya persyaratan teknis perangkat NFC, kelengkapan pengujian perangkat NFC dan pelaksanaan pengujian perangkat NFC juga termasuk dalam rancangan peraturan tersebut agar program dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat dapat memberikan masukan untuk Peraturan Menteri ini terhitung tanggal 8 Januari hingga 22 Januari mendatang.
Teknologi ini dipercaya akan memberi kemudahan dalam berbagai bidang seperti pembayaran non tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai. Sehingga ke depan akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(eno)