Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah mempersiapkan rancangan peraturan tentang persyaratan teknis teknologi Near Field Communication (NFC) di Indonesia.
Dalam siaran pers, Kemenkominfo mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Di situ disebutkan bahwa setiap perangakat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Untuk itu, Kemenkominfo merancang Peraturan Menteri yang akan mengatur beberapa aspek diantaranya definisi, konfigurasi, singkatan, istilah. Selain itu tentunya persyaratan teknis perangkat NFC, kelengkapan pengujian perangkat NFC dan pelaksanaan pengujian perangkat NFC juga termasuk dalam rancangan peraturan tersebut agar program dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses perancangan Peraturan Menteri ini Kemenkominfo melibatkan publik untuk memberi masukan. Masukan ini dapat dikirimkan secara langsung melalui email ke alamat
[email protected] dan
[email protected].Masyarakat dapat memberikan masukan untuk Peraturan Menteri ini terhitung tanggal 8 Januari hingga 22 Januari mendatang.
Teknologi NFC sendiri masih sangat awam di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pertukaran data antar gadget hanya dengan sentuhan jarak dekat dan memakan waktu tidak kurang dari sepuluh detik.
Teknologi ini dipercaya akan memberi kemudahan dalam berbagai bidang seperti pembayaran non tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai. Sehingga ke depan akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(eno)