Dikutip dari The Verge, hal ini dikarenakan para pengemudi taksi yang berasal dari perusahaan mitra Uber tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah setempat. Hal ini diklaim memiliki potensi yang membahayakan bagi para konsumen.
Berdasarkan peraturan setempat, semua operator transportasi baik itu untuk manusia atau barang-barang membutuhkan sertifikat khusus sebelum mulai beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uber memang kerap tersandung masalah di berbagai negara dan hal ini bukan pertama kali yang terjadi. Di Indonesia sendiri Uber mendapat kecaman dari Pemerintah Kota Jakarta, khususnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun saat itu Uber mengaskan bahwa model bisnis mereka sudah jelas dan tidak berbisnis taksi, melainkan hanya layanan perantara pemesanan. Uber mengatakan bahwa model bisnis yang mereka lakukan adalah untuk menyediakan transportasi yang aman dan cepat.
"Kami bukan perusahaan transportasi, kami tidak punya armada, hanya aplikasi ponsel," kata Alan Jiang, International Launcher Uber.
Di Jakarta, Uber beroperasi dengan menggandeng sejumlah perusahaan rental mobil. Untuk menggunakan layanan ini, pengguna harus mengunduh aplikasi Uber terlebih dahulu dan mendaftar. Setelah itu pemesanan kendaraan dapat dilakukan dengan beberapa klik di tombol aplikasi.
(eno)